Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 50 tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pada pasal 2 Peraturan Menteri dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 50 tahun 2015 terdapat pernyataaan, “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46
Fungsi ejaan yang utama adalah sebagai penyaring masuknya unsur-unsur bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Sebagai masyarakat Indonesia, terutama sebagai pelajar, mempelajari dan mengaplikasikan ejaan yang benar adalah sebuah kewajiban agar tidak terjadi hilangnya makna yang ingin disampaikan kepada pembaca. 1. Ejaan Van Ophuijsen.
zireTyY.